Ujoh Bilang- Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menutup babak sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) dengan menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan calon Heru Widodo. Keputusan ini mengukuhkan kemenangan pasangan Angela Idang Belawan-Suhuk sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mahulu terpilih periode 2024–2029.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (8/7/2025), majelis hakim konstitusi menyatakan bahwa seluruh dalil gugatan Heru Widodo tidak memiliki dasar hukum yang cukup. “Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua Majelis Hakim Suhartoyo.
Putusan ini sekaligus mengakhiri polemik panjang pascapemungutan suara ulang (PSU) yang digelar pada 27 Juni 2025 lalu. Angela-Suhuk unggul dengan 2.302 suara (11,07%) atas Heru Widodo, selisih yang dinilai MK sebagai kemenangan signifikan.
Tudingan Pelanggaran Pilkada Dimentahkan Satu per Satu
Heru Widodo dalam gugatannya mengklaim sejumlah pelanggaran sistematis, mulai dari politik uang, intimidasi, hingga penyalahgunaan kekuasaan oleh tim sukses Angela-Suhuk. Namun, MK membantah semua tuduhan tersebut dengan beberapa pertimbangan kunci:
-
Politik Uang Tak Terbukti Terkoordinasi
Pemohon mengaku ada distribusi uang Rp1–2 juta di tujuh kampung untuk memengaruhi pemilih. Namun, MK menegaskan tidak ada bukti bahwa aksi tersebut dikendalikan oleh kubu Angela-Suhuk. “Tidak ada korelasi langsung antara pembagian uang dan pasangan calon nomor 3,” jelas Suhartoyo. -
Isu Pertemuan Rahasia dan Intimidasi ASN
Tuduhan pertemuan terselubung di Ladang Tower dan pemanggilan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke rumah dinas juga gugur. MK menyoroti minimnya saksi dan alat bukti yang valid. “Klaim pemohon lebih bersifat dugaan daripada fakta hukum,” imbuh hakim. -
Status Suhuk sebagai Mantan Anggota DPRD
Heru Widodo sempat mempersoalkan pencalonan Suhuk yang saat itu masih aktif di DPRD Mahulu. Namun, MK menegaskan bahwa pengunduran dirinya telah memenuhi prosedur hukum dan tidak melanggar Putusan MK No. 176/PUU-XI/2013.

Baca Juga: Supersun PLN Terangi Empat Sekolah di Wilayah Terpencil Mahakam Ulu
MK: Tidak Ada Pelanggaran Terstruktur dan Masif
Salah satu syarat pembatalan hasil pilkada adalah adanya indikasi pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang berdampak signifikan. Namun, setelah memeriksa 23 saksi dan puluhan bukti, MK menyimpulkan:
-
Tidak ada kecurangan skala besar yang mengubah perolehan suara.
-
Selisih suara 11,07% menunjukkan kemenangan jelas Angela-Suhuk.
-
Alat bukti pemohon tidak relevan atau tidak bisa diverifikasi.
“Pemohon juga tidak memiliki legal standing yang kuat untuk menggugat,” tambah Suhartoyo.
Dengan kepastian hukum ini, Angela-Suhuk akan segera dilantik oleh Gubernur Kalimantan Timur dalam waktu 30 hari. Beberapa agenda prioritas mereka meliputi:
-
Pembangunan infrastruktur di wilayah terpencil Mahulu.
-
Peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan berbasis komunitas adat.
-
Transparansi anggaran untuk mencegah korupsi.
Putusan MK atas Pilkada Mahulu menjadi preseden penting bagi integritas pemilihan daerah di Indonesia. Kemenangan Angela-Suhuk bukan hanya kemenangan politik, tetapi juga bukti bahwa mekanisme hukum mampu menyelesaikan sengketa elektoral secara adil. Kini, tantangan terbesar adalah mewujudkan janji pemerintahan yang akuntabel dan pro-rakyat.















